Rabu, 19 Agustus 2009

MENYIAPKAN GENERASI “ BEBAS ” ROKOK

MENYIAPKAN GENERASI “ BEBAS ” ROKOK
Oleh : Ma’muri Santoso
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III beberapa hari yang lalu (26/1) di Padang Panjang Sumatera Barat telah menghasilkan fatwa, salah satunya adalah “melarang” merokok atau lebih tepatnya haram namun tidak mutlak. Tingkat keharamannya tidak berlaku umum melainkan pada kondisi dan situasi tertentu yaitu haram bagi anak-anak, wanita hamil dan bagi yang melakukannya di tempat umum.
Di tengah pro dan kontra tentang status hukum merokok selama ini, kiranya keluarnya fatwa tersebut dapat menjembatani berbagai pihak yang selama ini mengharamkan maupun pihak yang menghukuminya sebagai makruh saja. Tidak hanya itu, apa yang diputuskan dalam pertemuan dua tahunan tersebut juga dapat menjadi solusi sekaligus sumbangsih bagi pembangunan bangsa ini untuk benar benar menyiapkan generasi yang sehat dan kuat, baik secara jasmani maupun rohani. Di tengah keperihatinan banyak pihak atas bahaya merokok, kiranya fatwa MUI ini sudah berada pada jalur yang tepat. Fatwa sebagai sebagai sebuah pendapat bersama (himbauan) tentu tidak akan dapat memuaskan semua pihak, namun demikian ada alasan logis mengapa kita mesti menyikapi keputusan tersebut secara arif.
Bagaimanapun fatwa sebagai produk hukum tentu tidak berdiri sendiri. Artinya ia lahir karena ada sebab musababnya. Dalam hal ini yang melatar belakangi adalah keresahan banyak pihak atas bahaya merokok, lebih-lebih fenomena yang melanda kalangan anak-anak dan remaja yang kian begitu akrab dengan rokok ini.
Menurut hasil survey Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyebutkan 13,62 persen perokok di Indonesia mulai merokok sejak usia tujuh tahun. Dengan jumlah perokok aktif, berdasarkan survey Departemen Kesehatan, sekitar 141,44 juta jiwa, artinya terdapat sekitar 1,92 juta anak usia tujuh hingga 18 tahun yang menjadi perokok. Adapun menurut Global Youth Tobacco Survey 2007, jumlah perokok usia 13 – 18 tahun di Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia.
Hal ini diperparah dengan tingginya angka kematian akibat merokok. Menurut WHO, tahun 2008 diperkirakan 5,4 juta orang meninggal pertahunnya karena rokok. Di Indonesia sendiri menurut laporan Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) diperkirakan 427.948 kematian pertahunnya atau dalam sehari ada sekitar 1.172 orang meninggal karena rokok. Sedangkan Organisasi Paru Paru Dunia (World Lung Foundation/ WLF) melansir pada tahun 2030 nanti angka kematian akibat merokok akan sangat signifikan, yakni dapat mencapai 10 juta orang.
Ada beberapa faktor mengapa angka perokok aktif usia anak dan remaja begitu tinggi. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Andalas, motivasi anak merokok di usia dini disebabkan karena coba-coba, pengaruh teman, teladan orang tua dan ingin terlihat lebih gagah. Hal ini karena dipengaruhi iklan rokok di televisi yang menonjolkan kejantanan dan kegagahan.
Fakta di atas tentu cukup memperihatinkan di tengah upaya getol berbagai pihak untuk menyiapkan generasi yang sehat dan berkualitas. Satu tantangan yang membutuhkan partisipasi banyak pihak untuk bahu membahu mencari solusi agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin parah terhadap keberlangsungan generasi kita di masa yang akan datang. Fatwa diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengurangi angka tersebut secara drastis, meskipun tidak bisa menghilangkan secara total. Namun demikian, realitas di lapangan, aplikasi fatwa tidak harus diterjemahkan secara kaku, melainkan perlu disampaikan dengan tetap mengedepankan unsur ta’dib (mendidik), pendekatan yang tepat dan santun terhadap kalangan anak dan remaja pecandu rokok. Dengan cara itu diharapkan mereka tidak langsung menolak secara mentah-mentah terhadap produk fatwa tersebut.
Pendekatan secara psikologi akan sangat relevan untuk seusia mereka sehingga larangan tidak berlaku secara sporadis dengan berdalih kata-kata “haram”. Upaya untuk membangkitkan kesadaran akan bahaya merokok ialah dengan memberikan pemahaman yang utuh kepada anak atas bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari merokok. Di samping itu juga sangat perlu akan sosialisasi secara berkelanjutan terhadap efek buruk yang ditimbulkan karena faktor merokok, dari mulai gangguan kesehatan, cacat organ tubuh hingga pada tahap yang sangat membahayakan yakni dapat berujung pada kematian.
Untuk membangkitkan kesadaran, di sekolah-sekolah juga dapat ditempuh cara yang lebih kontekstual. Tidak sebatas memberikan arahan dan nasehat akan bahaya merokok, melainkan dapat menggunakan banyak media, mulai dari memasang gambar tentang bahaya merokok, memutar CD bahaya rokok sampai pada mendatangi penderita penyakit yang diakibatkan oleh kasus merokok. Dengan cara ini maka anak anak dan remaja yang masih pada tahap labil dalam berfikir akan lebih bisa mencerna suatu pesan penting jika dibandingkan dengan sekedar memberikan nasehat maupun hukuman agar anak jera terhadap rokok.
Cara yang tidak kalah penting ialah dengan mengubah cara berfikir yang salah atas persepsi merokok selama ini yang dikaitkan dengan faktor kejantanan. Tidak ada korelasi antara merokok dengan tingkat kejantanan atau kegagahan seseorang. Bagi anak anak dan remaja, merokok tidak lebih dari sekedar perilaku yang mengganggu kesehatan serta merupakan tindak pemborosan belaka. Bisa dibayangkan ada berapa ratus ribu yang keluar dari kocek orang tua apabila puntung rokok sudah akrab dalam keseharian anak. Bukankah akan lebih positif jika kegagahan bagi mereka dimaknai dengan capaian prestasi, unjuk kebolehan, baik dalam hal akademik maupun yang berkaitan dengan kecakapan hidup seperti olahraga, seni, keterampilan maupun potensi bakat lainnya. Generasi bangsa yang kuat dan berkualitas sangat ditentukan oleh adanya pola hidup yang sehat. Dan salah satunya adalah dengan menghindari kebiasaan merokok.
Ma’muri Santoso
Kepala MTs PSA Mamba’ul Hisan Mirit Kebumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar